Laman

Kamis, 14 Oktober 2010

Carut - mArut HPI Sulut


Komentar dari FB Vasco Tuwaidan - Sekretaris Dpd Hpi Sulut


Vasko Tuwaidan
Satu hal, HPI bagi saya adalah ibarat semua rumah dimana bisa dihuni oleh insan PRAMUWISATA/GUIDE, yg mau tinggal ataupun sekedar berteduh didalamnya, dan setiap rumah/penginapan memiliki aturan masing masing, dan jika saya sudah tidak beta...h tinggal disitu, maupun ingin cari suasana lain, ataupun karena tidak ada kecocokan dengan penghuni yg lain, maka saya akan permisi dengan baik - baik...bukannya menghancurkan rumah itu, dimana saya bukan sebagai pemilik tetapi sebagai tamu di HPI...jadi Mari kita Hormati HPI sebagai wadah banyak orang yg didalamnya terdapat berbagai perbedaan pikiran, perasaan, tindakan...bukannya menghancurkan atau mendirikan organisasi tandingan yg mengatasnamakan HPI...tanpa ada SK DPP....

Kandia: Musda HPI Sulut Cacat Hukum

Rabu, 04 Februari 2009 03:18 HARIAN SWARA KITA MANADO

Manado—Ketua Umum DPP Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Drs I Nyoman Kandia mengatakan, bahwa Musyawarah Daerah (Musda) HPI Sulut yang bakal digelar pada tanggal 6 Februari mendatang oleh Bagus Lesmana dan Samuel Tooy, merupakan kegiatan yang cacat hukum. “Saya sebagai Ketua Umum DPP HPI Pusat secara AD/ART dan peraturan organisasi, tidak mengakui keabsahan panitia pelaksana Musda HPI tersebut karena tidak dilaksanakan oleh Ketua DPD HPI Sulut yang sah saudara Mohamad Naliko berdasarkan SK DPP HPI Nomor: 105.01/SK/DPP-HPI/906 tertanggal 26 September 2006,” ungkap Kandia melalui realise kepada Swara Kita, Selasa (3/2) kemarin.
Menurut Kandia yang juga selaku President of SEATGA (South East Asean Tourist Guide Association), kemungkinan dalam kegiatan Musda tersebut, ada sejumlah rencana yang telah dipersiapkan untuk menggulingkan Mohamad Naliko sebagai Ketua DPD HPI yang sah dimana telah dilantik pada tanggal 10 Desember 2006 bertempat di Onong Palace Kinilow, Kota Tomohon. “Untuk itu, saya bersedia menjadi saksi ahli dalam gugatan tersebut jika saudara Naliko siap memprosesnya secara hukum,” ungkap Kandia.
Ditambahkan Kandia, kehadiran HPI di Sulut sudah memiliki payung hukum yang berlaku. Hal tersebut bisa dilihat dimana sesuai Surat Keputusan DPP HPI No 105.01/SK/DPP-HPI/906 tertanggal 26 September 2006 telah ditetapkan di Denpasar yaitu mengenai Pengesahan Dan Pembentukan DPD HPI Sulut dimana menetapkan bahwa Mohammad Naliko selaku Ketua DPD HPI Sulut. Pegangan hukum lainnya yakni bahwa HPI Sulut telah terdaftar di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Sulut dengan Surat Keterangan Terdaftar No 220/200.139/04/II 2008 tertanggal 28 Februari 2008 untuk Periode Kepengurusan 2006-2010 serta mempunyai Akte Notaris No 2 tertanggal 5 Oktober 2006 dan Akta Anggaran Rumah Tangga HPI No 3 tertanggal 5 Oktober 2006. “Ini menandakan bahwa panitia pelaksanaan Musda tersebut tidak memperhatikan peraturan hukum yang berlaku di tubuh HPI Sulut dan itu saya anggap tidak sah,” tambah Kandia.(gebe)


SK DPP HPI untuk DPD HPI SULUT

Sk Dpp Hpi Ut Dpd Hpi Sulut

KODE ETIK PRAMUWISATA

KODE ETIK PRAMUWISATA